Selasa, 02 Mei 2017

Apoteker Online

Apoteker online adalah sebuah aplikasi yang digagas oleh Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD. IAI) Jawa Barat, maka istilah “Apoteker online” kemungkinan sudah tidak asing lagi bagi apoteker yang ada di Jawa Barat. Aplikasi ini hadir untuk memudahkan proses administrasi bagi para apoteker, salah satu contohnya adalah apoteker terutama yang tinggal di luar kota Bandung, tidak perlu lagi ke kantor PD. IAI untuk melakukan perpanjangan keanggotaan tetapi cukup duduk manis di depan laptop atau dari smart phonenya saja.
Aplikasi apoteker online dapat diakses melalui alamat  www.apoteker.or.id, aplikasi mobile untuk smart phone sudah ada tetapi lebih nyaman membukanya melalui laptop atau pc. Aplikasi yang sudah bisa dilakukan adalah pendaftaran anggota, perpanjangan keanggotaan, perpanjangan sertifikat kompetensi, rekomendasi, mutasi keanggotaan antar daerah, surat keterangan bebas praktek dan melaporkan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) yang telah dicapai.
Untuk dapat memanfaatkan aplikasi ini, terlebih dahulu harus membuat akun, tampilan yang muncul adalah sebagai berikut :
apoteker online 1.JPG
klik di bagian Daftar sekarang dan isi kolom-kolom yang disediakan.
Data yang dibutuhkan terdiri dari empat bagian yaitu data pribadi, data riwayat pendidikan, data pekerjaan dan data organisasi. Dokumen yang diperlukan adalah surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang masih berlaku, sertifikat kompetensi yang masih berlaku, kartu identitas (KTP/SIM/paspor) atau keterangan domisili apabila alamat KTP dan alamat tempat praktek tidak satu kabupaten/kota, ijazah SMU, ijazah S1/S2/S3, ijazah apoteker, NPWP pemilik sarana , surat izin apotek (SIA), surat izin praktek apoteker (SIPA) dan pas foto resmi (disarankan menggunakan jas apoteker). Untuk memudahkan proses pengisian, siapkan terlebih dahulu dokumen tersebut, discan atau difoto dan disimpan dengan format JPEG.
Sinyal harus bagus, sinyal yang jelek dapat mengakibatkan aplikasi tidak berjalan maksimal bahkan tidak merespon sama  sekali.
Aplikasi ini berlaku tidak hanya untuk apoteker yang di komunitas (Klinik, puskesmas, apotek dan rumah sakit) tapi juga berlaku untuk apoteker yang bekerja di industri dan distribusi.
Setelah pengisian data selesai 100%, layanan di aplikasi ini bisa digunakan.
Contohnya perpanjangan kartu anggota, klik di bagian Layanan IAI => Registrasi/her => Pengurus Daerah Jawa Barat => Permohonan pengajuan, nanti akan keluar total tagihan yang harus dibayar untuk memperpanjang keanggotaan. Selanjutnya transfer ke rekening Bank Mandiri PD Jabar sesuai dengan tagihan yang tertera. Setelah itu konfirmasi ke pihak PD bahwa kita telah melakukan pembayaran. Di bagian layanan, akan muncul status dari permohonan kita. Dokumen yang diperlukan bisa dikirim ke pengurus cabang. Untuk permohonan kartu anggota, bisa menghubungi langsung ke kantor PD Jabar. Adanya aplikasi ini untuk saya sangat menyenangkan, karena sekarang tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh hanya untuk memperpanjang kartu anggota.
Layanan lainnya adalah pelaporan satuan kredit profesi yang telah dicapai dalam dilaporkan melalui aplikasi ini, klik di bagian personal akan muncul bagian Portofolio SKP, lalu ada pilihan selanjutnya yaitu SKP praktek, pengabdian, pembelajaran, pengembangan ilmu dan publikasi. Untuk memperpanjang sertifikat kompetensi, membutuhkan total 150 SKP selama 5 tahun. Saya sudah mencoba, dan membuat nya menjadi lebih mudah. 
Kalau dalam perjalanan ada kendala dalam penginputan bisa menghubungi customer service EOFA pada jam kerja, insha allah responnya cepat dan tanggap.
Aplikasi ini sampai saat ini masih dalam pengembangan, semoga semakin mudah digunakan dan servernya tidak sering down ketika banyak yang mengakses. Semoga versi mobilenya semakin tangguh agar tidak perlu buka laptop lagi.

Senin, 21 Desember 2015

Pedoman Identifikasi Pasien Rumah Sakit



PEDOMAN IDENTIFIKASI PASIEN

A.     PENGERTIAN
Identifikasi adalah pengumpulan data dan pencatatan segala keterangan tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat menetapkan dan mempersamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang, dengan kata lain, dengan identifikasi kita dapat mengetahui identitas seseorang dan dengan identitas tersebut kita dapat mengenal seseorang sehingga dapat membedakan dari orang lain.
Identifikasi Pasien RS terdiri dari identifikasi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Pada pedoman identifikasi ini, identifikasi lebih ditujukan pada identifikasi pasien rawat inap.
Identifikasi Pasien RS Zahirah adalah proses untuk mengidentifikasi terhadap pasien yang menjalani perawatan atau menjalani serangkaian tindakan / prosedur terapi / diagnostik di RS Zahirah

B.     TUJUAN

  1.  Mengidentifikasi dengan benar dan tepat terhadap pasien yang akan diberi layanan atau pengobatan tertentu
  2. Menjamin kesesuaian antara pasien yang menerima layanan dan jenis layanan / pengobatan yang diberikan RS
  3.  Menjamin terlaksananya keselamatan pasien RS


C.     MANFAAT
1.       Untuk Pasien
-        Pasien mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang benar dan tepat sesuai kebutuhan / instruksi medis
-         Pasien terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memberikan pelayanan
-         Pasien merasa aman dan nyaman serta dapat bekerjasama dalam menjalani perawatan atau prosedur layanan di RS

2.       Untuk Rumah sakit
-          Prosedur identifikasi pasien dilaksanakan secara seragam, benar dan tepat di seluruh unit pelayanan
-          Mencegah terjadinya kesalahan / insiden keselamatan pasien
-          Menjamin keselamatan pasien RS



D.     PELAKSANAAN IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS

D.1. IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR
1.       Identifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien melakukan pendaftaran, memperoleh pelayanan sampai pasien pulang.
2.       Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien :
a.       Nama Lengkap Pasien
b.       Nomor Rekam Medis Pasien

D.2. IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT JALAN

Pasien rawat jalan diidentifikasi dengan cara :
  1.  Menanyakan langsung nama pasien dan menilai kesesuaiannya dengan yang tercantum di berkas rekam medik pasien
  2. Menilai kesesuaian antara nomor rekam medis yang tertera di berkas rekam medis pasien dan kartu berobat pasien
  3.  Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas menilai kesesuaian data nama, tempat, tanggal lahir dan alamat pasien dengan yang tercantum di berkas rekam medik pasien

D.2.1. UNIT TERKAIT UNTUK PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT JALAN
1.       Pelayanan Medis
a.       Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik
b.       Pelayanan Gawat Darurat

2.       Pelayanan Penunjang Medis
a.        Pelayanan Farmasi
b.        Pelayanan Laboratorium
c.        Pelayanan Radiologi
d.        Pelayanan Rekam Medis
e.        Pelayanan Fisioterapi

D.2.2. IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN IDENTITAS TIDAK / BELUM DIKETAHUI
Bila di UGD mendapatkan pasien dengan keadaan tidak sadar dan tidak memiliki identitas, maka petugas pendaftaran ( FO ) membuatkan rekam medis yang berisi identitas pasien dengan data Tn. X



D.3. IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP

Identifikasi pasien rawat inap yang dimaksud disini ini adalah identifikasi pasien yang dilakukan terhadap pasien yang menjalani perawatan di ruangan perawatan di  RS Zahirah, sesuai dengan kondisi medis pasien.

Pasien rawat inap diidentifikasi dengan cara :

  1. Semua pasien rawat inap menggunakan gelang identitas pasien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
  2.  Sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi harus dilakukan prosedur identifikasi pasien
  3. Identifikasi pasien rawat inap dilakukan dengan menilai kesesuaian antara NAMA dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang identitas pasien dengan form atau label  pada wadah tertentu
  4.  Identifikasi pasien harus dilakukan setiap kali sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi
  5. Selalu libatkan pasien dan/atau keluarganya dalam identifikasi dengan menyebutkan nama pasien secara jelas dan lengkap sesuai ketentuan

D.3.1. UNIT TERKAIT UNTUK PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP
1.       Pelayanan Medis dan Keperawatan
a.       Ruang Rawat Inap Dewasa
b.       Ruang Rawat Inap Ibu
c.       Ruang Rawat Inap Anak
d.       Ruang Perawatan Perinatal dan Ruang Bayi
e.       Intensive Care Unit (ICU)
f.        Kamar Bersalin
g.       Kamar Operasi

2.       Pelayanan Penunjang Medis
a.       Pelayanan Laboratorium
b.       Pelayanan Radiologi
c.       Pelayanan Rekam Medis
d.       Pelayanan Fisioterapi
e.       Pelayanan Gizi

 

E.      PETUGAS PELAKU IDENTIFIKASI PASIEN
1.       Dokter
2.       Perawat
3.       Petugas administrasi
4.       Petugas Rekam Medis
5.       Petugas Farmasi
6.       Petugas Laboratorium
7.       Petugas Radiologi
8.       Petugas Gizi
9.       Petugas Fisiotherapi

F.      KEADAAN YANG HARUS DILAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
Identifikasi Pasien dengan menggunakan 2 (dua) identitas tersebut di atas harus dilakukan terutama pada keadaan :
  1. Sebelum pemberian obat, darah dan produk darah
  2. Sebelum melakukan pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium/penunjang, misalnya pengambilan darah, urine, feces, dan lainnya
  3. Sebelum melakukan tindakan / prosedur pemeriksaan atau terapi

F.1. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PEMBERIAN OBAT
Pemberian obat kepada pasien sesuai dengan Prinsip 7 Benar
1.       BENAR OBAT
2.       BENAR DOSIS
3.       BENAR CARA PEMBERIAN
4.       BENAR WAKTU PEMBERIAN
5.       BENAR PASIEN
6.       BENAR INFORMASI
7.       BENAR DOKUMENTASI

F.2. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PEMBERIAN TRANFUSI DARAH
1. Verifikasi oleh dua orang perawat, menggunakan checklist Pemberian Transfusi Darah
2. Sebelum memulai transfuse darah atau produk darah :
ü  Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan
        Instruksi dokter di rekam medis pasien
        Form permintaan transfusi darah
        Kartu label
ü  Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan Identitas Pasien
3.       Jika memungkinkan, libatkan pasien dengan mengkonfirmasi Identitas dan Golongan Darah
4.       Dokumentasikan tanggal dan jam transfusi akan dilakukan

F.3. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PENGAMBILAN SAMPLE DARAH
1. Lihat intruksi dokter di rekam medis pasien
2. Nilai kesesuaian antara NAMA dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang identitas                                 pasien dengan formulir laboratorium
3. Pemberian label pada tabung darah segera setelah darah di ambil
4. Cara pelabelan tabung darah meliputi :
  • Nama pasien
  • Nomor Rekam Medis
  • Kamar / Ruangan
  • Item pemeriksaan

5.       IDENTIFIKASI PASIEN PADA KEADAAN TERTENTU
      Identifikasi Pasien harus dilakukan secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien :
  1. Pasien bayi dan anak
  2. Pasien baru masuk di unit perawatan tersebut
  3. Pasien yang berpindah tempat tidur, berpindah kamar/ruang perawatan
  4. Penurunan kesadaran, disorientasi, gangguan psikis
  5. Dalam keadaan tersedasi/terbius
  6. Mengalami disabilitas sensorik

Identifikasi secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien di atas dilakukan dengan cara :
  1. Melibatkan keluarga / penunggu pasien dalam proses identifikasi (pasien anak, penurunan kesadaran, disabilitas sensorik) atau
  2. Melakukan pemeriksaan ulang identitas pasien dengan petugas lainnya yang terkait (pasien pindah tempat tidur/ruangan, pasien baru (operan pasien)) atau
  3. Pada pasien bayi dan tersedasi, identifikasi dilakukan secara berulang (melakukan pembacaan dan penilaian ulang minimal 2 kali)
G.1.  IDENTIFIKASI PASIEN PADA BAYI BARU LAHIR
  1. Identifikasi bayi baru lahir :
    1.  Memasangkan gelang identitas bayi baru lahir dengan menuliskan nama ibu (mis: By Ny. Ana) dan nomor RM Bayi
  2. Identifikasi bayi kembar baru lahir :
    1. Memasangkan gelang Identitas sesuai waktu bayi lahir dengan menuliskan nama ibu dan nomor   RM Bayi  ditambah nomor urut kelahiran (Contoh: By Ny. Ana 1, By. Ny Ana 2).
  3. Identifikasi pasien kembar  yang  akan  masuk perawatan bersamaan : memastikan Identitas yang diberikan oleh orang yang  mengetahui dengan benar  Identitas masing2 pasien mis orang tua bayi.
Pemasangan gelang identitas pasien langsung dipasangkan satu persatu setelah pembuatan label. Bila ada tanda lahir khusus dicatat dalam RM pasien di kanan atas lembar pertama Data kelahiran bayi

G.2. IDENTIFIKASI PASIEN YANG TIDAK MEMUNGKINKAN PEMASANGAN GELANG IDENTITAS
      Identifikasi pada pasien yang tidak mungkin dipasang gelang identitas mis. :
§   pasien yang tidak memiliki extremitas
§   pada pasien luka bakar
§   Pada pasien psikiatri
Pada pasien dengan keadaan tersebut di atas maka gelang identitas pasien diganti dengan papan nama pasien yang diletakkan diatas tempat tidur pasien, papan tersebut berisi :
§  Nama pasien
§  Umur
§  Nomor rekam medis
§  Tanggal masuk
      Dokumentasi foto pasien yang menjalani operasi wajah dalam beberapa tahap dilakukan oleh dokter yang melakukan operasi.
      Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk alih rawat, gelang identitas pasien dilepas sesuai dengan prosedur yang berlaku
      Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan penunjang, gelang identitas pasien tetap dipertahankan kecuali bila pemeriksaan yag akan dilakukan mengharuskan gelang identitas pasien dilepas, maka dilakukan pemasangan ulang gelang identitas pasien yang baru.

6.       HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jika terdapat perbedaan identitas pasien yang tercantum di rekam medis/form laboratorium/wadah obat, dan lainnya dengan di gelang identitas pasien, maka petugas yang menemukan harus :
  1.  Petugas mencatat nama / nomor yang tertera di gelang dan nama / nomor yang tertera di media lain, menanyakan secara sopan kepada pasien ejaan penulisan namanya yang benar.
  2.  Segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit / Kepala Ruangan / Penanggung Jawab tim/shift jika terdapat perbedaan signifikan (perbedaan nomor rekam medis, perbedaan nama, bukan perbedaan suku kata/huruf )
  3. Jika hanya terdapat perbedaan huruf, petugas dapat melakukan pemeriksaan ulang di berkas rekam medis pasien atau menanyakan langsung ke bagian pendafataran pasien.
  4.  Perubahan penulisan nama dan nomor rekam medis merupakan kewenangan bagian pendaftaran dan kepala unit / kepala ruangan, dan dinyatakan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani kepala unit masing-masing (pendaftaran dan rawat inap).

*********