PEDOMAN IDENTIFIKASI
PASIEN
A.
PENGERTIAN
Identifikasi adalah pengumpulan data dan pencatatan
segala keterangan tentang bukti-bukti dari seseorang sehingga kita dapat
menetapkan dan mempersamakan keterangan tersebut dengan individu seseorang,
dengan kata lain, dengan identifikasi kita dapat mengetahui identitas seseorang
dan dengan identitas tersebut kita dapat mengenal seseorang sehingga dapat membedakan
dari orang lain.
Identifikasi Pasien RS terdiri dari identifikasi
pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Pada pedoman identifikasi ini,
identifikasi lebih ditujukan pada identifikasi pasien rawat inap.
Identifikasi Pasien RS Zahirah adalah proses untuk
mengidentifikasi terhadap pasien yang menjalani perawatan atau menjalani
serangkaian tindakan / prosedur terapi / diagnostik di RS Zahirah
B.
TUJUAN
- Mengidentifikasi dengan benar dan tepat terhadap pasien yang akan diberi
layanan atau pengobatan tertentu
- Menjamin kesesuaian antara pasien yang menerima layanan dan jenis
layanan / pengobatan yang diberikan RS
- Menjamin terlaksananya keselamatan pasien RS
C.
MANFAAT
1.
Untuk Pasien
-
Pasien mendapatkan pelayanan dan pengobatan yang benar dan tepat sesuai
kebutuhan / instruksi medis
-
Pasien terhindar dari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam memberikan
pelayanan
- Pasien merasa aman dan nyaman serta dapat bekerjasama dalam menjalani
perawatan atau prosedur layanan di RS
2.
Untuk Rumah sakit
-
Prosedur identifikasi pasien dilaksanakan secara seragam, benar dan
tepat di seluruh unit pelayanan
-
Mencegah terjadinya kesalahan / insiden keselamatan pasien
-
Menjamin keselamatan pasien RS
D.
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI OLEH PETUGAS
D.1. IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN BENAR
1.
Identifikasi pasien dilakukan mulai saat pasien melakukan pendaftaran,
memperoleh pelayanan sampai pasien pulang.
2.
Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien :
a.
Nama Lengkap Pasien
b.
Nomor Rekam Medis Pasien
D.2. IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT JALAN
Pasien rawat jalan diidentifikasi dengan cara :
- Menanyakan langsung nama pasien dan menilai kesesuaiannya dengan yang
tercantum di berkas rekam medik pasien
- Menilai kesesuaian antara nomor rekam medis yang tertera di berkas rekam
medis pasien dan kartu berobat pasien
- Jika pasien tidak membawa kartu berobat maka petugas menilai kesesuaian
data nama, tempat, tanggal lahir dan alamat pasien dengan yang tercantum di
berkas rekam medik pasien
D.2.1. UNIT TERKAIT UNTUK PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT JALAN
1.
Pelayanan Medis
a.
Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik
b.
Pelayanan Gawat Darurat
2.
Pelayanan Penunjang Medis
a.
Pelayanan Farmasi
b.
Pelayanan Laboratorium
c.
Pelayanan Radiologi
d.
Pelayanan Rekam Medis
e.
Pelayanan Fisioterapi
D.2.2. IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN IDENTITAS TIDAK / BELUM DIKETAHUI
Bila di UGD mendapatkan pasien dengan keadaan tidak
sadar dan tidak memiliki identitas, maka petugas pendaftaran ( FO ) membuatkan
rekam medis yang berisi identitas pasien dengan data Tn. X
D.3. IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP
Identifikasi pasien rawat inap yang dimaksud disini
ini adalah identifikasi pasien yang dilakukan terhadap pasien yang menjalani
perawatan di ruangan perawatan di RS
Zahirah, sesuai dengan kondisi medis pasien.
Pasien rawat inap diidentifikasi dengan cara :
- Semua pasien rawat inap menggunakan gelang identitas pasien sesuai
dengan prosedur yang telah ditetapkan
- Sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi harus dilakukan prosedur
identifikasi pasien
- Identifikasi pasien rawat inap dilakukan dengan menilai kesesuaian
antara NAMA dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera di gelang identitas pasien
dengan form atau label pada wadah
tertentu
- Identifikasi pasien harus dilakukan setiap kali sebelum melakukan tindakan/pemberian terapi
- Selalu libatkan pasien dan/atau keluarganya dalam identifikasi dengan
menyebutkan nama pasien secara jelas dan lengkap sesuai ketentuan
D.3.1. UNIT TERKAIT UNTUK PELAKSANAAN IDENTIFIKASI PASIEN RAWAT INAP
1.
Pelayanan Medis dan Keperawatan
a.
Ruang Rawat Inap Dewasa
b.
Ruang Rawat Inap Ibu
c.
Ruang Rawat Inap Anak
d.
Ruang Perawatan Perinatal dan Ruang Bayi
e.
Intensive Care Unit (ICU)
f.
Kamar Bersalin
g.
Kamar Operasi
2.
Pelayanan Penunjang Medis
a.
Pelayanan Laboratorium
b.
Pelayanan Radiologi
c.
Pelayanan Rekam Medis
d.
Pelayanan Fisioterapi
e.
Pelayanan Gizi
E.
PETUGAS PELAKU IDENTIFIKASI PASIEN
1.
Dokter
2.
Perawat
3.
Petugas administrasi
4.
Petugas Rekam Medis
5.
Petugas Farmasi
6.
Petugas Laboratorium
7.
Petugas Radiologi
8.
Petugas Gizi
9.
Petugas Fisiotherapi
F.
KEADAAN YANG HARUS DILAKUKAN IDENTIFIKASI PASIEN
Identifikasi Pasien dengan menggunakan 2 (dua) identitas tersebut di
atas harus dilakukan terutama pada keadaan :
- Sebelum
pemberian obat, darah dan produk darah
- Sebelum
melakukan pengambilan sample untuk pemeriksaan laboratorium/penunjang,
misalnya pengambilan darah, urine, feces, dan lainnya
- Sebelum
melakukan tindakan / prosedur pemeriksaan atau terapi
F.1. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PEMBERIAN OBAT
Pemberian obat kepada pasien sesuai dengan Prinsip 7 Benar
1. BENAR OBAT
2. BENAR DOSIS
3. BENAR CARA
PEMBERIAN
4. BENAR WAKTU
PEMBERIAN
5. BENAR
PASIEN
6. BENAR
INFORMASI
7. BENAR
DOKUMENTASI
F.2. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PEMBERIAN TRANFUSI
DARAH
1. Verifikasi oleh dua orang perawat, menggunakan checklist Pemberian Transfusi Darah
2. Sebelum memulai transfuse darah atau
produk darah :
ü Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan
−
Instruksi dokter di rekam medis pasien
−
Form permintaan transfusi darah
−
Kartu label
ü Cocokkan kantong darah atau produk darah dengan
Identitas Pasien
3.
Jika memungkinkan, libatkan pasien dengan mengkonfirmasi Identitas dan Golongan
Darah
4.
Dokumentasikan tanggal dan jam transfusi akan dilakukan
F.3. IDENTIFIKASI PASIEN UNTUK PENGAMBILAN SAMPLE
DARAH
1. Lihat intruksi dokter di rekam medis pasien
2. Nilai
kesesuaian antara NAMA dan NOMOR REKAM MEDIS pasien yang tertera
di gelang identitas pasien dengan
formulir laboratorium
3. Pemberian label pada
tabung darah segera setelah darah di ambil
4. Cara pelabelan
tabung darah meliputi :
- Nama pasien
- Nomor Rekam Medis
- Kamar / Ruangan
- Item pemeriksaan
5. IDENTIFIKASI PASIEN PADA KEADAAN TERTENTU
Identifikasi Pasien harus dilakukan secara cermat dan hati-hati
pada keadaan pasien :
- Pasien bayi dan anak
- Pasien baru masuk di unit perawatan tersebut
- Pasien yang berpindah tempat tidur, berpindah
kamar/ruang perawatan
- Penurunan kesadaran, disorientasi, gangguan
psikis
- Dalam keadaan tersedasi/terbius
- Mengalami disabilitas sensorik
Identifikasi
secara cermat dan hati-hati pada keadaan pasien di atas dilakukan dengan cara :
- Melibatkan keluarga / penunggu pasien dalam
proses identifikasi (pasien anak, penurunan kesadaran, disabilitas
sensorik) atau
- Melakukan pemeriksaan ulang identitas pasien
dengan petugas lainnya yang terkait (pasien pindah tempat tidur/ruangan,
pasien baru (operan pasien)) atau
- Pada pasien bayi dan tersedasi, identifikasi
dilakukan secara berulang (melakukan pembacaan dan penilaian ulang minimal
2 kali)
G.1. IDENTIFIKASI PASIEN PADA
BAYI BARU LAHIR
- Identifikasi bayi baru lahir :
- Memasangkan gelang
identitas bayi baru lahir dengan menuliskan nama ibu (mis: By Ny. Ana)
dan nomor RM Bayi
- Identifikasi bayi kembar baru lahir :
- Memasangkan gelang Identitas sesuai waktu bayi lahir dengan menuliskan
nama ibu dan nomor RM Bayi ditambah nomor urut kelahiran (Contoh:
By Ny. Ana 1, By. Ny Ana 2).
- Identifikasi pasien kembar
yang akan masuk perawatan bersamaan : memastikan
Identitas yang diberikan oleh orang yang
mengetahui dengan benar
Identitas masing2 pasien mis orang tua bayi.
Pemasangan gelang
identitas pasien langsung dipasangkan satu persatu setelah pembuatan label.
Bila ada tanda lahir khusus dicatat dalam RM pasien di kanan atas lembar
pertama Data kelahiran bayi
G.2. IDENTIFIKASI PASIEN YANG TIDAK
MEMUNGKINKAN PEMASANGAN GELANG IDENTITAS
• Identifikasi pada pasien yang tidak mungkin
dipasang gelang identitas mis. :
§ pasien yang
tidak memiliki extremitas
§ pada pasien
luka bakar
§ Pada pasien
psikiatri
Pada pasien dengan
keadaan tersebut di atas maka gelang identitas pasien diganti dengan papan nama
pasien yang diletakkan diatas tempat tidur pasien, papan tersebut berisi :
§ Nama pasien
§ Umur
§ Nomor rekam medis
§ Tanggal masuk
• Dokumentasi foto pasien yang menjalani operasi
wajah dalam beberapa tahap dilakukan oleh dokter yang melakukan operasi.
• Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk
alih rawat, gelang identitas pasien dilepas sesuai dengan prosedur yang berlaku
• Pasien yang akan di rujuk ke rumah sakit lain untuk
pemeriksaan penunjang, gelang identitas pasien tetap dipertahankan kecuali bila
pemeriksaan yag akan dilakukan mengharuskan gelang identitas pasien dilepas,
maka dilakukan pemasangan ulang gelang identitas pasien yang baru.
6. HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Jika terdapat perbedaan
identitas pasien yang tercantum di rekam medis/form laboratorium/wadah obat,
dan lainnya dengan di gelang identitas pasien, maka petugas yang menemukan
harus :
- Petugas mencatat nama / nomor yang tertera di gelang dan nama / nomor
yang tertera di media lain, menanyakan secara sopan kepada pasien ejaan
penulisan namanya yang benar.
- Segera melaporkan hal tersebut kepada Kepala Unit / Kepala Ruangan /
Penanggung Jawab tim/shift jika terdapat perbedaan signifikan (perbedaan nomor
rekam medis, perbedaan nama, bukan perbedaan suku kata/huruf )
- Jika hanya terdapat perbedaan huruf, petugas dapat melakukan pemeriksaan
ulang di berkas rekam medis pasien atau menanyakan langsung ke bagian
pendafataran pasien.
- Perubahan penulisan nama dan nomor rekam medis merupakan kewenangan
bagian pendaftaran dan kepala unit / kepala ruangan, dan dinyatakan dalam
dokumen tertulis yang ditandatangani kepala unit masing-masing (pendaftaran dan
rawat inap).
*********