Senin, 21 Desember 2015

SPO Pelayanan Obat High Alert




PELAYANAN OBAT HIGH ALERT

STANDAR
PROSEDUR
OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi
01
Halaman
1 dari 4

Tanggal Terbit





1 Maret 2011
Ditetapkan oleh
Direktur Utama RS Zahirah




DR. ANDI ERLINA, MARS
NIK: 10268

PENGERTIAN
Obat High Alert adalah obat yang berisiko tinggi menyebabkan cedera bermakna pada pasien jika obat digunakan secara tidak tepat. Termasuk obat High Alert  antara lain elektrolit konsentrasi tinggi, obat NORUM (Nama Obat RUpa Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike), Obat Narkotika dan Psikotropika seperti yang tercantum dalam Pedoman Pelayanan Obat High Alert.

KEBIJAKAN
SK Dirut No 014/RSZ-DIRUT/SK/III/2011 tentang Pelayanan Unit Farmasi.

TUJUAN
1.       Memberikan pedoman dalam manajemen dan pemberian obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications) sesuai standar pelayanan farmasi dan keselamatan pasien rumah sakit
2.       Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit
3.       Mencegah terjadinya sentinel event atau adverse outcome
4.       Mencegah terjadinya kesalahan / error dalam pelayanan obat yang perlu diwaspadai kepada pasien
5.     Meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.

PROSEDUR
I.        Penyimpanan dan dokumentasi di farmasi dan ruang rawat inap
1.       Asisten apoteker (logistik farmasi/pelayanan farmasi) yang menerima obat segera memisahkan obat yang termasuk kelompok obat yang “High Alert” sesuai Daftar Obat High Alert RS Zahirah, dan menyimpan pada tempatnya.

No. Dokumen
No. Revisi
01
Halaman
2   dari 4

2.       Tempelkan stiker merah bertuliskan “High Alert” pada setiap kemasan obat high alert.
3.       Berikan selotip merah pada sekeliling tempat penyimpanan obat high alert yang terpisah dari obat lain.

Narkotika dan Psikotropika
1.       Narkotika hanya dapat diberikan untuk indikasi :
·         Persiapan pemeriksaan diagnostik
·         Sedasi/relaksasi
·         Analgetika
2.       Ruang rawat/depo farmasi mengirim laporan mutasi dan pemakaian obat narkotika dan psikotropika setiap bulan kepada Kepala Instalasi Farmasi.
3.       Dokter menuliskan resep dengan mencantumkan indikasi penggunaan narkotika yang diresepkan, nama jelas dan nomor Surat Izin Praktik (SIP)
4.       Resep asli dilengkapi dengan fotokopi KTP pasien pada resep pertama atau resep dilengkapi dengan nama dan alamat pasien.
5.       Kunci lemari narkotika diberi tali berwarna biru dan dikalungkan pada pemegang kunci yang ditunjuk oleh kepala instalasi farmasi.
6.       Hanya pemegang kunci yang diizinkan untuk membuka lemari.
II.      Peresepan
1.       Dokter mengevaluasi pasien dan obat-obatnya.
2.       Dokter menanyakan riwayat penggunaan obat (alergi, Efek Samping Obat/ESO, serta kontra indikasi)
3.       Dokter mengenali dengan baik obat yang akan diresepkan.
4.       Dokter menulis resep secara jelas dan lengkap (nama obat, dosis rute pemberian)
5.       Dokter memeriksa kelengkapan dan ketepatan resep indikasi, ketepatan obat, dosis, rute pemberian.
6.       Perawat menelaah resep yang dituliskan dokter (nama pasien, umur, nomor rekam medis, kejelasan resep, aturan pakai)
7.       Resep dibawa ke farmasi.
III.    Penyiapan/Dispensing oleh Apoteker/Asisten Apoteker
1.       Apoteker/Asisten Apoteker memverifikasi resep obat high alert sesuai Buku Panduan Penanganan High Alert.

No. Dokumen
No. Revisi
01
Halaman
3 dari 4


2.       Administrasi Farmasi membaca resep yang ditulis dokter, menghitung dosis obat, menghargai, dan memberikan resep kepada asisten apoteker pelayanan dan menuliskan inisial/nama yang memberikan pelayanan administrasi pada kolom Harga, Timbang, Kemas, Penyerahan (HTKP)
3.       Petugas asisten apoteker pelayanan dalam hal ini sebagai petugas kedua juga memeriksa :
·         Kebenaran nama obat, dosis, rute pemberian
·         Perhitungan dosis
·         Kesesuaian dengan instruksi pengobatan ( nama lengkap pasien, nomor rekam medik, tanggal lahir/umur)
4.       Asisten apoteker pelayanan menyiapkan resep dan memberikan etiket/label yang telah diperiksa ulang dan menuliskan inisial/nama pada kolom HTKP.
5.       Asisten apoteker menggaris bawahi setiap obat high alert pada lembar resep dengan tinta merah.
6.       Dilakukan pemeriksaan ulang oleh administrasi farmasi sebelum diserahkan kepada perawat.
7.       Obat diserahkan kepada perawat/pasien disertai dengan informasi yang memadai dan mencatat jumlah obat pada buku ekpedisi. Perawat dan asisten apoteker yang menerima dan menyerahkan membubuhkan nama dan tanda tangan pada buku ekspedisi.
Pemberian oleh perawat
1.       Sebelum perawat memberikan obat high alert kepada pasien maka perawat lain harus melakukan pemeriksaan kembali
secara independen (prinsip 7 BENAR) :
·   Memeriksa instruksi asli pada rekam medis/kesesuaian antara obat dengan rekam medik/instruksi dokter.
·         Ketepatan perhitungan dosis obat
2.       Memeriksa identitas pasien (nama lengkap pasien, nomor rekam medik, tanggal lahir/umur)
3.       Perawat memastikan :
·         Ketepatan kecepatan pompa infus, harus memastikan setting syringe pump sudah benar dan selang infus tersambung dengan benar.
·         Jika obat lebih dari satu, tempelkan label nama obat pada syringe pump dan disetiap ujung jalur selang.
4.       Pada saat memberikan obat maka perawat harus menghindari interupsi/gangguan.
5.       Perawat menanyakan nama pasien, lalu memberikan obat kepada pasien sesuai dengan rute pemberian.

No. Dokumen

No. Revisi
01
Halaman
4 dari 4


6.       Jika pasien pindah ruang rawat maka perawat pengantar menjelaskan kepada perawat penerima pasien bahwa pasien mendapatkan obat high alert.

DOKUMEN TERKAIT
1.         Buku besar farmasi
2.         Copy resep

PERHATIAN
1.       Dokter harus menggunakan istilah/singkatan yang lazim.
2.       Dokter tidak boleh memberikan instruksi verbal, kecuali dalam keadaan emergensi.
3.       Jika instruksi verbal dalam keadaan emergency maka : TBAK ( Tulis, Eja, Baca, Konfirmasi), beri stempel TBAK, dan DPJP memberi konfirmasi dengan paraf saat visit keesokan harinya.
4.       Jika ada hal-hal yang meragukan/kurang jelas maka perawat harus mengkomunikasikan dengan tenaga kesehatan lain (dokter dan apoteker).













Tidak ada komentar:

Posting Komentar