![]() |
PELAYANAN OBAT HIGH ALERT
|
|||||||||
|
STANDAR
PROSEDUR
OPERASIONAL
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
01
|
Halaman
1 dari 4
|
|||||||
|
Tanggal Terbit
1 Maret 2011
|
Ditetapkan oleh
Direktur Utama RS
Zahirah
DR. ANDI ERLINA, MARS
NIK: 10268
|
|||||||||
|
PENGERTIAN
|
Obat High
Alert adalah obat yang berisiko tinggi menyebabkan cedera bermakna pada
pasien jika obat digunakan secara tidak tepat. Termasuk obat High Alert antara lain elektrolit konsentrasi tinggi, obat
NORUM (Nama Obat RUpa Mirip) atau LASA (Look
Alike Sound Alike), Obat Narkotika dan Psikotropika seperti yang
tercantum dalam Pedoman Pelayanan Obat High
Alert.
|
|||||||||
|
KEBIJAKAN
|
SK Dirut No 014/RSZ-DIRUT/SK/III/2011
tentang Pelayanan Unit Farmasi.
|
|||||||||
|
TUJUAN
|
1.
Memberikan pedoman dalam manajemen dan pemberian obat yang perlu
diwaspadai (high-alert medications)
sesuai standar pelayanan farmasi dan keselamatan pasien rumah sakit
2.
Meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit
3.
Mencegah terjadinya sentinel
event atau adverse outcome
4.
Mencegah terjadinya kesalahan / error dalam pelayanan
obat yang perlu diwaspadai kepada pasien
5. Meningkatkan mutu
pelayanan rumah sakit.
|
|||||||||
|
PROSEDUR
|
I.
Penyimpanan dan
dokumentasi di farmasi dan ruang rawat inap
1.
Asisten apoteker (logistik farmasi/pelayanan farmasi) yang menerima
obat segera memisahkan obat yang termasuk kelompok obat yang “High Alert” sesuai Daftar Obat High Alert RS Zahirah, dan menyimpan
pada tempatnya.
|
|||||||||
|
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
01
|
Halaman
2 dari 4
|
||||||||
|
2.
Tempelkan stiker merah bertuliskan “High Alert” pada setiap kemasan obat high alert.
3.
Berikan selotip merah pada sekeliling tempat
penyimpanan obat high alert yang terpisah dari obat lain.
Narkotika dan Psikotropika
1. Narkotika hanya dapat diberikan
untuk indikasi :
·
Persiapan pemeriksaan diagnostik
·
Sedasi/relaksasi
·
Analgetika
2. Ruang rawat/depo farmasi
mengirim laporan mutasi dan pemakaian obat narkotika dan psikotropika setiap
bulan kepada Kepala Instalasi Farmasi.
3. Dokter menuliskan resep dengan
mencantumkan indikasi penggunaan narkotika yang diresepkan, nama jelas dan
nomor Surat Izin Praktik (SIP)
4. Resep asli dilengkapi dengan
fotokopi KTP pasien pada resep pertama atau resep dilengkapi dengan nama dan
alamat pasien.
5. Kunci lemari narkotika diberi
tali berwarna biru dan dikalungkan pada pemegang kunci yang ditunjuk oleh kepala
instalasi farmasi.
6. Hanya pemegang kunci yang diizinkan
untuk membuka lemari.
II.
Peresepan
1. Dokter
mengevaluasi pasien dan obat-obatnya.
2. Dokter
menanyakan riwayat penggunaan obat (alergi, Efek Samping Obat/ESO, serta
kontra indikasi)
3. Dokter
mengenali dengan baik obat yang akan diresepkan.
4. Dokter
menulis resep secara jelas dan lengkap (nama obat, dosis rute pemberian)
5. Dokter memeriksa kelengkapan dan
ketepatan resep indikasi,
ketepatan obat, dosis, rute pemberian.
6. Perawat
menelaah resep yang dituliskan dokter (nama pasien, umur, nomor rekam medis,
kejelasan resep, aturan pakai)
7.
Resep dibawa ke farmasi.
III.
Penyiapan/Dispensing
oleh Apoteker/Asisten Apoteker
1.
Apoteker/Asisten Apoteker memverifikasi resep
obat high alert sesuai Buku Panduan
Penanganan High Alert.
|
||||||||||
|
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
01
|
Halaman
3 dari 4
|
||||||||
|
2. Administrasi
Farmasi membaca resep yang ditulis dokter, menghitung dosis obat, menghargai,
dan memberikan resep kepada asisten apoteker pelayanan dan menuliskan
inisial/nama yang memberikan pelayanan administrasi pada kolom Harga,
Timbang, Kemas, Penyerahan (HTKP)
3. Petugas
asisten apoteker pelayanan dalam hal ini sebagai petugas kedua juga memeriksa
:
·
Kebenaran nama obat, dosis, rute pemberian
·
Perhitungan dosis
·
Kesesuaian dengan instruksi pengobatan ( nama
lengkap pasien, nomor rekam medik, tanggal lahir/umur)
4. Asisten
apoteker pelayanan menyiapkan resep dan memberikan etiket/label yang telah
diperiksa ulang dan menuliskan inisial/nama pada kolom HTKP.
5. Asisten
apoteker menggaris bawahi setiap obat high
alert pada lembar resep dengan tinta merah.
6. Dilakukan
pemeriksaan ulang oleh administrasi farmasi sebelum diserahkan kepada
perawat.
7.
Obat diserahkan kepada perawat/pasien disertai
dengan informasi yang memadai dan mencatat jumlah obat pada buku ekpedisi.
Perawat dan asisten apoteker yang menerima dan menyerahkan membubuhkan nama
dan tanda tangan pada buku ekspedisi.
Pemberian oleh
perawat
1.
Sebelum perawat memberikan obat high alert kepada pasien maka perawat
lain harus melakukan pemeriksaan kembali
secara independen
(prinsip 7 BENAR) :
· Memeriksa
instruksi asli pada rekam medis/kesesuaian antara obat dengan rekam
medik/instruksi dokter.
·
Ketepatan perhitungan dosis obat
2.
Memeriksa identitas pasien (nama lengkap pasien,
nomor rekam medik, tanggal lahir/umur)
3.
Perawat memastikan :
·
Ketepatan kecepatan pompa infus, harus memastikan
setting syringe pump sudah benar
dan selang infus tersambung dengan benar.
·
Jika obat lebih dari satu, tempelkan label nama
obat pada syringe pump dan disetiap
ujung jalur selang.
4.
Pada saat memberikan obat maka perawat harus
menghindari interupsi/gangguan.
5.
Perawat menanyakan nama pasien, lalu memberikan
obat kepada pasien sesuai dengan rute pemberian.
|
||||||||||
|
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
01
|
Halaman
4 dari 4
|
||||||||
|
|
6. Jika pasien
pindah ruang rawat maka perawat pengantar menjelaskan kepada perawat penerima
pasien bahwa pasien mendapatkan obat high alert.
|
|||||||||
|
DOKUMEN TERKAIT
|
1.
Buku besar farmasi
2.
Copy resep
|
|||||||||
|
PERHATIAN
|
1.
Dokter harus menggunakan istilah/singkatan yang
lazim.
2.
Dokter tidak boleh memberikan instruksi verbal,
kecuali dalam keadaan emergensi.
3.
Jika instruksi verbal dalam keadaan emergency
maka : TBAK ( Tulis, Eja, Baca, Konfirmasi), beri stempel TBAK, dan DPJP
memberi konfirmasi dengan paraf saat visit
keesokan harinya.
4. Jika ada
hal-hal yang meragukan/kurang jelas maka perawat harus mengkomunikasikan
dengan tenaga kesehatan lain (dokter dan apoteker).
|
|||||||||
Senin, 21 Desember 2015
SPO Pelayanan Obat High Alert
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar